Safety Management System

Setiap organisasi / perusahaan yang beroperasi di bandar udara harus melakukan pengelolaan terhadap keselamatan bagi pesawat udara, fasilitas bandar udara dan para pekerja dengan keahlian tinggi serta standar yang ketat. Ketika hal itu di abaikan maka akan menimbulkan kerugian baik moral maupun material. Adapun kerugian yang akan timbul diantaranya :Berpotensi terjadinya kecelakaan pesawat udara;

  • Biaya pemindahan dan kompensasi terhadap pekerja yang terluka atau meninggal dunia;
  • Tuntutan ganti rugi atau hilangnya pendapatan jika tertundanya penerbangan;
  • Kerusakan asset (pesawat udara dan peralatan);
  • Hilangnya reputasi (loss of reputations);
  • Hilangnya kontrak yang berjalan maupun yang akan datang.

Menurut Safety Management Manual Doc 9859 AN/460 1ST ed ICAO tahun 2006; Safety adalah keadaan dimana risiko atas kerugian terhadap manusia atau kerusakan peralatan dapat dicegah dan dikurangi hingga level yang dapat diterima dalam sebuah proses yang berkelanjutan dari hazard identification dan risk management.

Secara konseptual safety management process adalah seiring dengan safety cycle, keduanya merupakan proses yang berkelanjutan. Safety management didasarkan kepada fakta-fakta, untuk itu dibutuhkan analisis data dalam mengidentifikasi hazard. Dengan menggunakan teknik-teknik risk assessment, memprioritaskan rancangan untuk mengurangi konsekuensi dari potensi hazard.

Corporate Safety & Risk

Sebagai perusahaan yang bergerak pada jasa pelayanan lalu lintas udara dan jasa kebandar-udaraan PT (Persero) Angkasa Pura II, dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa sebagai upaya mencapai visi perusahaan yaitu “menjadi pengelola bandar udara yang bertaraf internasional dan mampu bersaing dikawasan regional” dengan melaksanakan misi perusahaan yaitu “mengelola jasa kebandar-udaraan dan pelayanan lalu lintas udara yang mengutamakan keselamatan penerbangan dan kepuasan pelanggan, dalam upaya memberikan manfaat optimal kepada pemegang saham, mitra kerja, karyawan, masyarakat dan lingkungan dengan memegang teguh etika bisnis.”

Dalam misi perusahaan jelas tersirat bahwa keselamatan penerbangan dan kepuasan pelanggan adalah prasyarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan kegiatannya, sebelum memperoleh manfaat (keuntungan) yang akan dinikmati oleh para stakeholder.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, pengertian dari keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.

Keselamatan penerbangan ini telah menjadi concern dari PT (Persero) Angkasa Pura II sejak pembentukannya, dan dipertegas lagi dengan dibentuknya unit Corporate Safety and Risk , sehingga penanganan safety dan risk akan lebih jelas serta terarah, yang akan bermuara pada meningkatnya image perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional.

Kebijakan Safety PT (Persero) Angkasa Pura II

  1. Keselamatan publik dan pesawat udara dalam kegiatan operasi lalu lintas udara dan operasi bandar udara adalah hal yang menentukan kesuksesan aktifitas lapangan PT (Persero) Angkasa Pura II;
  2. Manajemen PT (Persero) Angkasa Pura II bertekad menerapkan Safety Management System untuk mencapai standar tertinggi atas tingkat keselamatan navigasi penerbangan dan operasi bandara serta K-3;
  3. Manajemen PT (Persero) Angkasa Pura II secara proaktif dan terus menerus memperbaiki prosedur atau aturan yang berlaku untuk memenuhi standar keselamatan dan mencapai target kinerja keselamatan yang telah ditetapkan;
  4. Manajemen PT (Persero) Angkasa Pura II sangat serius berusaha menekan dan memperkecil segala kondisi berbahaya yang berpotensi menimbulkan musibah kecelakaan dengan mengeliminasi atau mengendalikan secara ketat semua kondisi berbahaya yang dapat mengakibatkan timbulnya risiko yang tidak diperkirakan atau tidak dikehendaki;
  5. Dewan direksi beserta setiap pegawai, bertanggung jawab terhadap tindakan dan kebijakan yang diambil serta masing-masing kepala satuan organisasi bertanggung jawab terhadap faktor keselamatan yang timbul dari satuan organisasi dibawah kewenangannya;
  6. Faktor keselamatan memiliki prioritas utama dibandingkan kepentingan komersial, operasional, lingkungan serta tekanan sosial lainnya, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan;
  7. Penerapan Safety Management System di lingkungan perusahaan termasuk upaya memastikan pihak ketiga memenuhi standar dan persyaratan keselamatan yang ditetapkan sehingga tidak memberi kontribusi terhadap timbulnya musibah kecelakaan

Hello world!

Blog ini dibuat sebagai perwujudan dari upaya untuk menciptakan positive safety culture di lingkungan PT (Persero) Angkasa Pura II.

Saran dan kritik kami tunggu dengan tangan terbuka

Terima kasih