Corporate Safety & Risk

Sebagai perusahaan yang bergerak pada jasa pelayanan lalu lintas udara dan jasa kebandar-udaraan PT (Persero) Angkasa Pura II, dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa sebagai upaya mencapai visi perusahaan yaitu “menjadi pengelola bandar udara yang bertaraf internasional dan mampu bersaing dikawasan regional” dengan melaksanakan misi perusahaan yaitu “mengelola jasa kebandar-udaraan dan pelayanan lalu lintas udara yang mengutamakan keselamatan penerbangan dan kepuasan pelanggan, dalam upaya memberikan manfaat optimal kepada pemegang saham, mitra kerja, karyawan, masyarakat dan lingkungan dengan memegang teguh etika bisnis.”

Dalam misi perusahaan jelas tersirat bahwa keselamatan penerbangan dan kepuasan pelanggan adalah prasyarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan kegiatannya, sebelum memperoleh manfaat (keuntungan) yang akan dinikmati oleh para stakeholder.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, pengertian dari keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.

Keselamatan penerbangan ini telah menjadi concern dari PT (Persero) Angkasa Pura II sejak pembentukannya, dan dipertegas lagi dengan dibentuknya unit Corporate Safety and Risk , sehingga penanganan safety dan risk akan lebih jelas serta terarah, yang akan bermuara pada meningkatnya image perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional.