Setiap organisasi / perusahaan yang beroperasi di bandar udara harus melakukan pengelolaan terhadap keselamatan bagi pesawat udara, fasilitas bandar udara dan para pekerja dengan keahlian tinggi serta standar yang ketat. Ketika hal itu di abaikan maka akan menimbulkan kerugian baik moral maupun material. Adapun kerugian yang akan timbul diantaranya :Berpotensi terjadinya kecelakaan pesawat udara;
- Biaya pemindahan dan kompensasi terhadap pekerja yang terluka atau meninggal dunia;
- Tuntutan ganti rugi atau hilangnya pendapatan jika tertundanya penerbangan;
- Kerusakan asset (pesawat udara dan peralatan);
- Hilangnya reputasi (loss of reputations);
- Hilangnya kontrak yang berjalan maupun yang akan datang.
Menurut Safety Management Manual Doc 9859 AN/460 1ST ed ICAO tahun 2006; Safety adalah keadaan dimana risiko atas kerugian terhadap manusia atau kerusakan peralatan dapat dicegah dan dikurangi hingga level yang dapat diterima dalam sebuah proses yang berkelanjutan dari hazard identification dan risk management.
Secara konseptual safety management process adalah seiring dengan safety cycle, keduanya merupakan proses yang berkelanjutan. Safety management didasarkan kepada fakta-fakta, untuk itu dibutuhkan analisis data dalam mengidentifikasi hazard. Dengan menggunakan teknik-teknik risk assessment, memprioritaskan rancangan untuk mengurangi konsekuensi dari potensi hazard.
DIarsipkan di bawah: Safety